Janji Delapan Bulan yang Mangkrak Tujuh Tahun: Kronologi Kegagalan Altha Medika
Targetnya selesai 8 bulan, tapi realitanya mangkrak bertahun-tahun. RS Altha Medika adalah bukti bahwa semen dan batu bata tidak bisa dibangun di atas pondasi sengketa utang. Inilah kronologi jatuhnya ambisi medis di Parungkuda.
Jika Anda melintas di jalur Sukabumi-Bogor, tepatnya di daerah Sundawenang (Parungkuda/Cibadak), Anda mungkin melihat sebuah struktur beton megah yang berdiri diam. Tidak ada dokter, tidak ada pasien, hanya ada ilalang dan aura kegagalan proyek.
Itu adalah calon RS Altha Medika. Dulunya digadang-gadang sebagai rumah sakit swasta terbesar di wilayah tersebut, kini nasibnya menggantung di pengadilan niaga.
Kenapa bangunan itu terbengkalai? Jawabannya adalah campuran klasik dari ambisi yang ketinggian dan sengketa duit yang rumit. Berikut kronologinya:
1. Ambisi 2018: Janji Manis 8 Bulan
Proyek ini dimulai dengan optimisme tinggi pada tahun 2018. Pemiliknya, pasangan suami istri (seorang perwira polisi dan dokter), ingin menaikkan level klinik sukses mereka di Cibadak menjadi Rumah Sakit Tipe D di Parungkuda.
Target awalnya sangat ambisius: Selesai dalam 8 bulan. Peletakan batu pertama dihadiri pejabat, janji penyerapan tenaga kerja lokal ditebar. Semua terlihat indah di atas kertas.
2. Plot Twist: Kontraktor Jadi Investor?
Di sinilah masalah mulai muncul. Berdasarkan dokumen pengadilan yang beredar, terjadi hubungan yang rumit antara pemilik (PT Altha Medika Indonesia) dan kontraktor.
Awalnya hubungan kerja biasa (klien dan kontraktor). Tapi di tengah jalan (sekitar 2019), kontraktor tampaknya menyuntikkan modal dan menjadi pemegang saham. Ketika kontraktor berubah jadi investor, dan tagihan proyek bercampur dengan penyertaan modal, konflik kepentingan biasanya meledak. Dan itulah yang terjadi.
3. Vonis Akhir: PKPU 2024
Paku terakhir di peti mati proyek ini dipalu pada Oktober 2024.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Altha Medika Indonesia (dan pemiliknya secara pribadi) masuk dalam status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Artinya? Mereka gagal bayar. Utang menumpuk, kreditur menagih, dan aset perusahaan kini berada di bawah pengawasan pengurus pengadilan.
Kesimpulan
Bangunan itu terbengkalai bukan karena ada hantunya, tapi karena uangnya macet di sengketa hukum. Klinik lamanya di Cibadak mungkin masih beroperasi melayani pasien, tapi mimpi rumah sakit megah di Parungkuda itu kini resmi menjadi monumen sengketa bisnis.